Jakarta, INDONEWS.ID- Pelaporan terhadap Novel Baswedan oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, dinilai Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sebagai hal yang biasa.
Menurut Ari, hal itu merupakan bagian dari hak warga negara. Jadi siapa saja dapat melaporkan dan membuat laporan. Karena itu, dirinya berharap agar masalah ini tidak membuat gaduh.
"Relatif lah ya, gaduh atau tidak gaduh. Pada prinsipnya kita standar saja layani masyarakat, mudah-mudahan enggak apa-apa," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Ari menambahkan, nantinya, laporan yang telah dibuat oleh Aris akan diuji dengan bukti-bukti yang ada seperti saksi atau yang lainnya. "Semua punya hak yang sama. Kita mintai keterangan persoalan apa yang dilaporkan. Kemudian kita uji laporan tersebut dengan bukti-bukti, mungkin bentuknya saksi atau mungkin alat bukti lain," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Aris telah melaporkan Novel ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Ditkrimsus Polda Metro Jaya tengah menelusuri kasus tersebut. Selain itu, Novel Baswedan diduga melakukan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(hdr)