Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi polemik seputar siapa yang paling berjasa dalam penangkapan Dirhubla, Kejaksaan Agung mengklaim ikut andil dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tony Budiono.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, di dalam tubuh KPK terdiri dari Kejaksaan dan Polisi. Saat melakukan OTT pihak Kejaksaan yang turun dalam mengamankan pelaku dan barang bukti. "Supaya semuanya tahu, di sana (KPK) kan terdiri ada kejaksan dan polisi. Tapi yang turun ke sana (OTT) adalah tim kejaksaan dengan barang bukti yang signifikan besarnya," ucap Prasetyo di Jakarta, Jumat (1/9/2017)
Prasetyo mengaku, dirinya mengetahui hal itu dari Jaksa Agung Muda (JAM) Intel Kejagung Adi Toegarisman. Barang bukti yang diamankan saat OTT, dinilainya bernominal sangat besar.
"Yang saya dengar dari Jamintel bahwa yang mengungkap kasus OTT di Kemenhub adalah tim dari penyidik jaksa. Dengan ditemukannya barang bukti yang sangat besar. Yang dilakukan oleh KPK itu adalah tim dari kejaksaan," paparnya.
Seperti diketahui, Tony ditangkap KPK pada Rabu (23/8/2017). Dia diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan 33 tas berisi uang dengan berbagai jenis mata uang dengan total Rp 18,9 miliar. Selain itu, KPK mengamankan empat kartu ATM yang salah satunya tersisa saldo Rp 1,174 miliar.(hdr)