INDONEWS.ID

  • Sabtu, 02/09/2017 17:59 WIB
  • Sikapi Putusan MK, Adik Sultan HB X Minta Masyarakat Yogyakarta Tidak Emosional

  • Oleh :
    • hendro
Sikapi Putusan MK, Adik Sultan HB X  Minta Masyarakat Yogyakarta Tidak Emosional
Ilustrasi Keraton Yogyakarta (ist)

Yogyakarta, INDONEWS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY yang membolehkan perempuan menjadi Gubernur DIY, membuat sejumlah kalangan berpolemik, salah satunya adik Sultan HBX, GBPH Yudhoningrat.

Menurut Gusti Yudho, keputusan MK yang memperbolehkan Gubernur DIY dipimpin seorang  laki-laki maupun perempuan, tidak serta merta mengatur  Keraton Yogyakarta boleh dipimpin seorang perempuan.

Baca juga : ICMI Kalbar Harap Putusan MK Tak Berdampak Bagi Toleransi di Daerah

 "Putusan MK memang membolehkan  Gubernur DIY dari laki-laki maupun perempuan. Tetapi putusan MK ini tidak bisa mengatur Keraton Yogyakarta boleh dipimpin oleh perempuan," tutur Gusti Yudho saat ditemui di Kraton Yogyakarta, Sabtu (2/9).

Gusti Yudho menjelaskan,  di dalam UUK DIY pasal 1 diatur gelar Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Dalam pasal itu, tercantum gelar yang jumeneng atau bertahta adalah Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalogo Ngabdurahman Sayiddin Pranotogomo Khalifatullah. 

Lebih lanjut Gusti Yudho menegaskan, gelar yang melekat di Sultan itu tidak mungkin disandang seorang perempuan. Sebab perempuan tidak bisa menjadi Khalifatullah atau pemimpin umat agama.

Baca juga : Tidak Ada Lagi Cebong Dan Kampret, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Indonesia Bersatu Kembali

"Sultan adalah pemimpin agama di wilayah Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Gelar Khalifatullah itu melekat pada Sultan. Sehingga perempuan tidak bisa jadi Sultan dan Khalifatullah," tegas Gusti Yudho.

karena itu, Gusti Yudho pun meminta kepada masyarakat Yogyakarta agar tidak emosional dalam menanggapi keputusan MK tersebut. Semua masalah, bisa dibicarakan dan diselesaikan bersama.(hdr)

Baca juga : MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Deiyai

 

Artikel Terkait
ICMI Kalbar Harap Putusan MK Tak Berdampak Bagi Toleransi di Daerah
Tidak Ada Lagi Cebong Dan Kampret, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Indonesia Bersatu Kembali
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Deiyai
Artikel Terkini
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
PJ Bupati Maybrat Tinjau Perkembangan Pemulihan Kampung Aisa
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas