Jakarta, INDONEWS.ID - Babak menegangkan kembali akan dimulai, setelah dulu hingga bermaskot cicak vs buaya, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan berurusan dengan salah satu orang kuat partai terkait kasus korupsi E-ktp yang menyeret sebagian sejumlah nama penting.
Dimulai dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto yang telah melayangkan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus megakorupsi e-KTP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Layangan gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar ini diakui oleh Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).
“Benar sudah didaftarkan kemarin tanggal 4 September 2017. Yang mengajukan pengacaranya dari tim advokasi Setya Novanto,” kata Made dihubungi wartawan.
Kemudian praperadilan Setnov diterima PN Jaksel dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. PN Jakarta Selatanpun gerak cepat, pasca menerima gugatan tersebut, PN Jakarta Selatan langsung menunjuk hakim yang memimpin persidangan. PN Jakarta Selatan menunjuk Hakim Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal dalam sidang pra peradilan Setya Novanto.
Namun terkait tanggal persidangan pihak pengadilan masih menunggu keputusan.
Bola panaspun telah digulirkan oleh Ketua Partai berlambang pohon beringin ini. Lalu bagaimana lembaga anti rusuah ini menangkap tendangan bola panas dari Setnov ?
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meyakini hakim akan independen dalam menangani gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
“KPK sebagai lembaga penegak hukum memulai semuanya dengan itikad baik. Percaya dengan hakim yang ditunjuk akan independen dan imprasial akan sesuai fakta-fakta hukum yang ada,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).
Jubir KPK inipun mengatakan bahwa pihak KPK masih menunggu surat panggilan untuk sidang praperadilan tersebut, karena hinggi kini pihaknya belum menerima surat cinta dari Setnov atas layangannya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Namun demikian pihak KPK telah mempunyai ratrusan saksi yang sebelumnya telah diperiksa dimintai keterangannya oleh KPK yang berujung terseretnya nama Ketua DPR RI ini.
KPK pun beryakinan bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut.
”Dari proses penyidikan cukup banyak saksi diperiksa dan barang bukti baru yang kami temukan. Kami yakin bisa menghadapi dengan maksimal,” tandasnya.
Setya Novanto (Setnov) telah ditetapkan sebagai tersangja oleh KPK, Senin (17/7/2017) lalu. Setnov merupakan salah satu nama yang kerap muncul pada sidang terdakwa e-KTP yang juga eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Terseretnya nama Setnov hingga berujung penetapannya sebagai tersangka diperkuat oleh ratusan keterangan saksi dan sejumlah bukti bukti yang kuat. Walaupun telah dikalungkan status tersangka hingga kini Setnov masih dapat berlegang diluar terali. (Lka)