INDONEWS.ID

  • Minggu, 09/04/2017 18:39 WIB
  • Lurah PegadunganTerkena OTT, Ahok: Itu Harus Dipecat

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Lurah PegadunganTerkena OTT, Ahok: Itu Harus Dipecat
Gubernur DKI non aktif, Basuki T Purnama atau Ahok (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi adanya Lurah Pegadungan yang tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli, Gubernur DKI non aktif Basuki T Purnama atau Ahok menegaskan akan memberi tindakan tegas berupa pemecatan terhadap yang bersangkutan. "Itu harus dipecat," kata Ahok di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2017). Menurut Ahok, gaji Pejabat Setingkat Eselon IV di Jakarta sudah mencapai Rp30 juta. Kebiasaan menyalahgunakan jabatannya seperti meminta pungutan kepada masyarakat, sudah menjadi kebiasaan pejabat bergaya lama. Ahok berharap ke depan, PNS berintegritas bisa menggantikan para oknum pejabat lama yang terbiasa melakukan pungutan liar. "Makanya kita mesti singkirin mereka," ujarnya. Seperti diketahui sebelumnya, Tim Saber Pungli Jakarta Barat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lurah Pegadungan, Jufri, Kamis (6/4/ 2017)lalu. Jufri terbukti kedapatan meminta uang dari warga sebesar Rp10 juta untuk pengurusan girik. Dari barang bukti, petugas menyita uang Rp 2,5 juta serta surat keterangan pengurusan surat tanah. (hdr)
Artikel Terkait
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Artikel Terkini
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Jakarta Street Jazz Fes,val (JSJF) 2024 Suguhkan Penampilkan Berkelas Puluhan Musisi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas