INDONEWS.ID

  • Jum'at, 08/09/2017 09:25 WIB
  • Kemendagri Nilai Parpol Peserta Pemilu 2014 Tak Perlu Verifikasi

  • Oleh :
    • very
Kemendagri Nilai Parpol Peserta Pemilu 2014 Tak Perlu Verifikasi
Partai politik peserta pemilu. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 tidak perlu lagi mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2019. Karena itu, 12 parpol yang ada saat ini dan menjadi peserta pemilu 2014 lalu secara otomatis menjadi peserta pemilu pada pesta demokrasi nanti.

Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar mengatakan, adanya verifikasi ulang malah menghabiskan anggaran, karena alat ukur untuk verifikasi tersebut masih sama dengan sebelumnya.

Baca juga : Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo

“Kalau ada yang tanya, ini waktunya sudah cukup lama pasti ada yang berubah. Kami jawab, parpol bukan PT kosong yang tak ada aktivitasnya. Kantor masih beroperasi, jadi perlu verifikasi apalagi,” kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Kamis (7/9).

Saat ini, dia menjelaskan, terdapat 73 parpol yang mempunyai badan hukum. Apabila 61 parpol yang dinyatakan tak lulus verifikasi pada 2014 lalu, dan ingin berpartisipasi pada Pemilu 2019, maka wajib mendaftar dan diverifikasi kembali, tapi tidak dengan yang 12 parpol lainnya.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah

“Parpol yang lolos verifikasi kan ada 12 partai, mereka ini enggak perlu verifikasi lagi. Sudah lulus masak diuji lagi dengan alat ukur sama,” tambah Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar juga optimistis kalau adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pasal di UU Pemilu tak akan menganggu tahapan-tahapan yang sedang disiapkan KPU. Namun, diakuinya, perlu percepatan peradilan untuk klausul soal verifikasi parpol

Baca juga : Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman

“Karena proses verifikasi ini kan berlangsung pada Oktober, jadi harus cepat proses peradilannya. Namun saya kira secara keseluruhan tidak menganggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta parpol menyiapkan syarat verifikasi peserta Pemilu 2019. Anggota KPU Hasyim Asyari mengungkapkan, parpol harus memasukkan (input) data sebelum mendaftar. Pendaftaran resmi dibuka pada 3 Oktober 2017. (Very)

 

Artikel Terkait
Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Artikel Terkini
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas