INDONEWS.ID

  • Senin, 11/09/2017 11:28 WIB
  • Alasan Sakit, Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK

  • Oleh :
    • very
Alasan Sakit, Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK
Setya Novanto.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (11/9). Pemeriksaan perdana pasca ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut batal karena Ketua DPR itu dinyatakan sakit.

"Saya barusan dari rumah sakit. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kemarin setelah Pak Novanto berolahraga lalu kemudian gula darah naik setelah diperiksa ternyata implikasi ginjal dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Gedung KPK di Jakarta, Senin (11/9).

Idrus didampingi perwakilan dari Badan Advokasi Partai Golkar dan tim pengacara Setya Novanto mengantarkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Siloam Semanggi Jakarta kepada KPK. 

"Kehadiran kami mengantarkan surat yang dilampirkan serta keterangan dokter dan tentu ada beberapa hal untuk menyampaikan pada KPK bahwa Setya Novanto untuk hadir pada saat ini tidak memungkinkan karena kondisi kesehatan," ujarnya.

Idrus menyatakan Novanto telah dirawat inap di Rumah Sakit Siloam Semanggi sejak Minggu (10/9). "Kemarin masuk sampai hari ini berarti menginap," kata Idrus.

Seperti diketahui, Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) pada 2011-2012 di Kemendagri, Senin (17/7).

Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Novanto sejauh ini telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan digelar Selasa (12/9). (Very)

Baca juga : Usai Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka, Ini yang Terjadi pada Saham Antam
Artikel Terkait
Usai Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka, Ini yang Terjadi pada Saham Antam
Kendati Terbukti Lakukan Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat
Emrus Sihombing: Presiden Jokowi Bisa Dimaknai Intervensi Kasus E-KTP
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas