Jakarta, INDONEWS.ID- Sejak tahun 2011 hingga 2016 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 526 kasus anak khusus korban pelayanan kesehatan. Demikian diungkapkan Ketua KPAI Susanto.
Dengan adanya kasus bayi Tiara Debora ini, kata Susanto, akan menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan rumah sakit. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pihak manajemen rumah sakit untuk dimintai keterangan tentang peristiwa yang terjadi.
"Nanti kita lihat hasil klarifikasi dari rumah sakit kemudian kita tentu sesegera mungkin melakukan komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk mendorong melakukan investigasi," kata Susanto usai konferensi pers di Kantor KPAI Jakarta, Senin (11/09/2017).
Lebih jauh Susanto berpendapat, seharusnya rumah sakit mengedepankan prinsip kemanusiaan dan sosial. Hal itu sudah menjadi mandat dalam undang-undang yang mengharuskan menggunakan prinsip tersebut dalam melakukan pelayanannya.(hdr)