Nasional

Kunjungi Jambi, KPAI Pastikan Siswi SMP Pengkritik Pemkot Bebas Ancaman

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 08/06/2023 15:16 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Jambi guna mengawasi kasus siswi SMP berinisial SFA yang sempat dilaporkan Pemkot Jambi ke polisi.

Kendati laporan itu telah resmi dicabut usai mediasi dan proses restorative justice di kepolisian, KPAI ingin memastikan tidak ada ancaman lebih jauh kepada SFA.

"Jadi, seperti kita ketahui bahwa kasus ini kan sudah dimediasi oleh Polda Jambi melalui restorative justice. Dengan demikian, maka pihak Pemkot sudah mencabut laporannya dan masalah ini dianggap sudah selesai ya," kata Anggota KPAI Kawiyan di Jambi, Rabu (7/6/).

Kawiyan juga menilai langkah restorative justice yang diambil ini sudah tepat karena sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Akan tetapi, meskipun sudah ada kata damai dan Pemkot Jambi telah mencabut laporan, pihak KPAI ingin memastikan jika siswi SMP tersebut dalam keadaan aman dan tidak menerima ancaman apa pun.

"Kami juga ingin memastikan bahwa karena kemarin itu kan viral, banyak orang yang baca ceritanya. Maka dikhawatirkan dia akan mengalami gangguan depresi atau apa. Itu yang harus kita pastikan, kondisi anak ini aman," ujar Kawiyan.

Selain itu, Kawiyan juga menyebut, siswi SMP ini harus tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang pelajar. SFA harus dijamin jangan sampai dikucilkan di sekolah maupun lingkungannya.

Pihak KPAI menyarankan agar dinas terkait di Jambi memberikan pendampingan psikolog terhadap SFA.

Tadi saya juga ketemu dengan Dirreskrimsus dan Polda juga memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya, Pemkot Jambi sempat melaporkan SFA ke kepolisian. Namun setelah dimediasi Polda Jambi lewat mekanisme restorative justice, kedua pihak berdamai.

Meskipun demikian, pihak keluarga SFA tetap menuntut pertanggungjawaban Pemkot Jambi soal kerusakan rumah akibat kegiatan angkutan perusahaan yang mendapat izin pemerintah setempat itu.*

Artikel Terkait