Jakarta, INDONEWS.ID- Untuk mendalami peran Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK hari ini memanggil 3 orang saksi, salah satunya Corneles Towollu yang merupakan ajudan dari Setnov.
Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, selain Corneles, saksi yang dipanggil adalah Kepala Subdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Tunjung Nugroho dan pejabat Kementerian Dalam Negeri Diana Anggraini.
"Tiga saksi diperiksa untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta , Selasa (12/9/2017).
Lebih lanjut Febri menegaskan, meskipun saat ini sidang praperadilan yang diajukan Novanto sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pihaknya tidak akan menghentikan penyidikan, karena penyidikan dan praperadilan adalah dua proses terpisah.
Seperti diketahui sebelumnya pada Senin (11/9/2017) kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk Novanto. Namun, Ketum Partai Golkar tersrbut tidak memenuhi paemanggilan lantaran dirawat di Rumah Sakit.
KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.(hdr)