Jakarta, INDONEWS.ID- Untuk menjaga kebersihan Jakarta dari sampah, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk kembali melakukan operasi tangkap tangan kepada para pembuang sampah sembarangan.
Djarot menegaskan, bagi masyarakat Jakarta yang melanggar akan dikenakan tindak pidana ringan atau Tipiring, dengan sanksi denda. "Operasi tangkap tangan akan kami galakkan kembali. (Akan dikenakan) tindak pidana ringan," kata Djarot di Jakarta, Selasa (12/9/ 2017).
Untuk memberi efek jera, tambah Djarot, kepada para pelaku untuk diberi sanksi sosial, yaitu wajah yang bersangkutan akan dipampang dengan menggunakan spanduk di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Djarot menilai, Selain denda atau hukuman lain yang diberikan, sanksi sosial itu akan efektif. Di sisi lain, dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menjaga kebersihan lingkungannya tanpa harus menunggu pekerja penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) turun ke lapangan.
"Dengan cara seperti itu kita semua benar-benar menjaga Jakarta," kata Djarot.(hdr)