INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/09/2017 16:24 WIB
  • Tim Kuasa Hukum Setnov Nilai Penetapan Tersangka Kliennya Tidak Sah

  • Oleh :
    • luska
Tim Kuasa Hukum Setnov Nilai Penetapan Tersangka Kliennya Tidak Sah
Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Agus Trianto mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK tidak sah secara hukum.

Pasalnya, Ketua Umum Partai Golkar itu baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal pada 18 Juli atau sehari setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Baca juga : Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi

“Sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan sebelum termohon melakukan proses penyidikan,” jelas Agus di depan hakim tunggal Chappy Iskandar saat sidang praperadilan Setnov di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Selain itu, lanjut Agus, penetapan tersangka Setnov tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi dan tidak berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL

Agus menuding penetapan mantan Bendahara Partai Golkar sebagai tersangka keempat dalam pusara korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dilakukan tanpa proses penyelidikan.

“Termohon (KPK) telah salah dan keliru dengan menetapkan tersangka lebih dulu baru setelah itu dilakukan penyidikan sehingga penetapan tersangka menyalahi UU 30/2002 tentang KPK sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” paparnya.

Baca juga : Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain

Agus menjelaskan, saat proses pengadaan e-KTP pada 2011 silam, jabatan Setnov di DPR hanyalah sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar yang tidak mempunyai kewenangan untuk memengaruhi suatu kasus yang ditangani di Komisi II. Mengingat, setiap Komisi di DPR diisi dari berbagai partai.

“Mengingat tuduhan pemohon adalah sebagai ketua Fraksi Golkar jelas tidak berdasar karena tidak mungkin memiliki kewenangan atau kuasa untuk mengarahkan atau memfasilitasi untuk melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Terlebih, lanjut dia, nama Setnov juga sama sekali tidak disebut sebagai pertimbangan majelis hakim ketika memvonis dua terdakwa kasus e-KTP lainnya, Irman dan Sugiharto.

Karenanya, ia menyebut langkah KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi tanpa adanya dasar hukum yang kuat.

“Tuduhan KPK jelas merupakan tuduhan yang tidak berdasar hukum. Hanya asumsi semata yang tidak didasarkan pada penyidikan menurut hukum,” tandasnya.

Sidang praperadilan ini tidak dihadiri oleh Setnov dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Ketidak hadiran petringgi Golkar ini lantaran dirinya tengah menjalani perawatan untuk menjalani operasi katerisasi jantung. (Lka)

Artikel Terkait
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas