INDONEWS.ID

  • Minggu, 24/09/2017 13:47 WIB
  • Soal situs Nikahsirri.com, KPAI: Jadi Pintu Masuk Kejahatan Trafficking

  • Oleh :
    • hendro
Soal situs Nikahsirri.com, KPAI: Jadi Pintu Masuk Kejahatan Trafficking
Launching nikahsirri.com beberapa waktu lalu (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan trafficking. Bahkan, trennya, saat ini muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial. Demikian dikatakan ketua KPAI Susato dalam keterangan tertulisnya dalam menyikapi adanya situs nikahsirri.com.

Susanto mengecam keras modus yang dijalankan nikahsiri.com. karena akan berdampak serius bagi tumbuh kembang anak, sekaligus menghancurkan masa depan anak. "KPAI mengutuk keras modus seperti ini, karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak, sekaligus menghancurkan masa depan anak," kata Susanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu(24/9/2017).

Baca juga : Kunjungi Jambi, KPAI Pastikan Siswi SMP Pengkritik Pemkot Bebas Ancaman

Susanto menegaskan, pihaknya tengah mendalami keberadaan akun nikahsirri.com. Info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Usia 14 tahun, tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal.

"KPAI akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif. Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar," ujarnya.

Baca juga : Pansel Umumkan Nama Calon Komisioner KPAI Lulus Test Tertulis, Leila Mona Dijagokan

Seperti diketahui sebelumnya, Aris Wahyudi (49) yang diketahui sebagai pemilik situs lelang perawan, nikahsirri.com, mengaku membuat situs lelang perawan ini untuk sekedar membantu. Menurutnya, situs ini memang menjadi wahana orang untuk mencari jodoh.

Aris menegaskan, situs yang dibuatnya terkait program nikah siri itu jauh berbeda dengan sistem pelacuran. Kalau sistem pelacuran nilai yang diberikan pria. Sementara itu, angkanya ditentukan oleh seorang muncikari dan perempuan yang dipilih dipaksa harus melayani.(hdr)

Baca juga : Libatkan Anak SMP, KPAI Marah dan Siap Bongkar Otak Aksi Dukung Firli KPK
Artikel Terkait
Kunjungi Jambi, KPAI Pastikan Siswi SMP Pengkritik Pemkot Bebas Ancaman
Pansel Umumkan Nama Calon Komisioner KPAI Lulus Test Tertulis, Leila Mona Dijagokan
Libatkan Anak SMP, KPAI Marah dan Siap Bongkar Otak Aksi Dukung Firli KPK
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas