Jakarta, INDONEWS.ID- Meski Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo belum memutuskan untuk menyiapkan penggai Bupati Kutai tersebut.
Menurut Tjahjo, dirinya masih menunggu hasil pengembangan penyidikan KPK terhadap Bupati Rita Widyasari. Sebab, Rita berbeda dengan kepala daerah lain, yang berurusan dengan KPK karena bukan kategori tangkap tangan atau (OTT).
"Karena (Bupati Rita) bukan OTT, sehingga proses hukum harus diikuti. Asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan," katanya Rabu (27/9/2017).
Seperti diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Selain Rita, KPK juga menjerat Komisaris PT MBB berinisial K sebagai tersangka.
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(hdr)