INDONEWS.ID

  • Kamis, 28/09/2017 12:56 WIB
  • Soal Larangan Nonton FIlm G30S PKI, MUI Nilai Pernyataan Mendikbud Bikin Gaduh

  • Oleh :
    • hendro
Soal Larangan Nonton FIlm G30S PKI, MUI Nilai Pernyataan Mendikbud Bikin Gaduh
Ilustrasi kantor MUI (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhajir Effendy yang melarang siswa SD dan SMP siswa meonton film G 30S PKI dengan alasan film itu bukan konsumsi untuk anak-anak, MUI menilai berlebihan pernyataan tersebut.

 
MenurutWakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa`adi, film G30S PKI masuk dalam.klasifikasi usia 13 tahun keatas. Jadi, kalau dasar pertimbangan dari larangan tersebut karena batasan usia, maka larangan tersebut tidak tepat.

"Kebijakan tersebut saya nilai berlebihan, karena film tersebut menurut izin tayang dari LSF masuk dalam klasifikasi usia 13 tahun ke atas atau usia remaja. Kalau untuk anak siswa SD mungkin bisa masuk katagori yang dilarang, tetapi kalau untuk anak siswa SMP saya kira tidak," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/9/2017).

Zainut juga meyakini Lembaga Sensor Film (LSF) memiliki argumentasi kuat mengapa film tersebut bisa ditonton untuk anak usia 13 ke atas atau usia remaja. "Karena film ini memang sangat penting ditonton oleh remaja untuk memberikan pemahaman sejarah perjalanan bangsa, sekaligus untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme kepada mereka," ucapnya.

Zainut mengaku khawatir kebijakan tersebut menjadi kontraproduktif dan menambah kegaduhan baru. Namun, Zainut yakin larangan tersebut tidak akan efektif, karena masyarakat sudah dewasa menentukan pilihannya sendiri secara cerdas dan bertanggung jawab. "Menjadi sangat aneh justru Pak Mendikbud malah melarang, yang seharusnya menjadi orang pertama yang menganjurkan untuk menonton,"katanya. (hdr)
Baca juga : Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Artikel Terkait
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Hikmah di Penghujung Ramadan: Ibadah Puasa dan Zakat untuk Kemanusiaan
Kemenparekraf Jalin Kerja Sama dengan MUI Kembangkan Pariwisata Halal Indonesia
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas