INDONEWS.ID

  • Sabtu, 28/10/2017 14:54 WIB
  • Pengamat Pertanyakan Pidato Mendagri Saat Pengesahan UU Ormas di Parlemen

  • Oleh :
    • hendro
Pengamat Pertanyakan Pidato Mendagri Saat Pengesahan UU Ormas di Parlemen
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama para pimpinan DPR (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengecualikan aturan Undang- Undang Ormas  terhadap paham Komunis, Leninis dan atheis yang viral di media sosial dinilai sangat tidak pantas bagi pejabat negara. Demikian dikatakan pengamat komunikiasi politik Universitas Islamm Negari (UIN) Ummaimah Wahid.

"Itu pernyataan yang tidak logis. Bukankah justru lenimisme, komunisme itu melanggar nilai-nilai Pancasila," tegas Ummaimah, Sabtu (28/10/2017).

Baca juga : Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni

Menurut Ummaimah, jika Kemendagri mengecualikan aturan UU Ormas tak berlaku bagi komunis, leninis dan atheis, lalu untuk siapa atau targetnya apa UU tersebut. Padahal jelas-jelas alasan disahkannya UU karena ada kelompok antipancasila.

"Jelas komunis, leninisme dan atheisme itu tak sejalan dengan Pancasila. Karena itu, pidato Mendagri telah memunculkan polemik dan merusak tatanan kebhinnekaan Indonesia yang selama ini dijunjung timggi oleh Pemerintah Jokowi," katanya. (hdr)

Baca juga : Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumsel
Artikel Terkait
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumsel
Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD
Artikel Terkini
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumsel
Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas