Jakarta, INDONEWS.ID - Permintaan Kapolda Metro Jaya Jakarta M Iriawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menunda persidangan Basuki Tjahaja Purnama dinilai sebagai langkah tepat, dan sejalan dengan ketentuan KUHAP dan tugas pokok Polri, sesuai UU Polri.
Hal itu dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
“Permintaan menunda persidangan Basuki demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta menjelang pemungutan suara putaran kedua pilkada DKI Jakarta yang damai dan tetap aman, merupakan langkah tepat, profesional dan sejalan dengan ketentuan KUHAP dan tugas pokok Polri menurut UU Polri,” ujar Petrus.
Petrus mengatakan, meski surat permintaan penundaan sidang diajukan ke PN Jakarta Utara, namun terkait proses persidagan perkara pidana, Majelis Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri tidak bisa menentukan sendiri keputusan penundaan sidang. Keputusan penundaan sebuah sidang harus diputuskan di dalam sebuah persidangan.
Karena itu, kata Petrus, Majelis Hakim harus tetap membuka persidangan sesuai jadwal yang ditentukan, yang dihadiri terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa.
“Kemudian Majelis Hakim menginformasikan kepada pihak-pihak yang hadir dalam persidangan, meminta pendapat masing-masing pihak (Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Terdakwa) dan Majelis Hakim lalu bermusyawarah dan memutuskan apakah dikabulkan atau tidak di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Pengunjung Sidang dan Terdakwa,” jelas Petrus.
Namun, Petrus optimistis Majelis Hakim Perkara Penistaan Agama akan mengabulkan permintaan Kapolda Metro Jaya untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini.
Pasalnya, salah satu tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. Apalagi, kata Petrus, sejak awal, persoalan keamanan persidangan selalu menjadi pertimbangan utama. Bahkan sidang tersebut akhirnya dipindahkan dari PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Madah ke Gedung Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan karena alasan ketertiban dan kemanan.
“Karena itu tidak beralasan dan tidak benar ada pihak-pihak yang menuduh bahwa Surat Kapolda kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut bermuatan politis bahkan Kapoda dicurigai bermain politik,” ujar Advokat Peradi ini. (Very)