Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membuat proyek padat karya yang bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Hal ini merupakan solusi untuk memperkuat daya beli masyarakat yang akhir-akhir ini melemah.
Presiden Jokowi memerintahkan proyek tersebut dibayar tunai.
"Perpres akan keluar pada Januari 2018," kata Jokowi dalam pertemuan dengan para Pemimpin Redaksi (Pemred) media massa, di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Jokowi memerintahkan Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Pertanian, untuk menyiapkan aturan teknis proyek padat karya tersebut secara lebih detil.
Yang pasti, dalam proyek padat karya tersebut, honor untuk para pekerja harus dibayarkan secara harian dan tunai.
"Harus dibayar langsung tunai. Mingguan, atau kalau bisa harian, tidak boleh bulanan. Agar ada imbas memperkuat daya beli," kata Jokowi.
Presiden Jokowi secara khusus menginstruksikan Kementerian Desa dan PDT agar menyiapkan proyek padat karya yang minimal menyedot 200 tenaga kerja di setiap desa. Dengan demikian, belasan juta tenaga kerja diharapkan bisa terserap melalui proyek padat karya Kementerian Desa.
"Bila dihitung 200 tenaga kerja kali 74 ribu desa, ada hampir 15 juta sendiri tenaga kerja yang terserap," papar Jokowi.
Jumlah tenaga kerja yang terserap itu baru berasal dari satu kementerian saja, belum dihitung dengan kementerian yang lain.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) seperti dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai cara instan untuk mengatrol daya beli masyarakat.
"Enggak. Enggak akan beri BLT," tegas Jokowi. (Very)