Nasional

Lanal Dumai Tangkap Kapal Muat Pakaian Bekas, Bawang Ilegal dan Miras di Sungai Siak

Oleh : luska - Rabu, 17/04/2019 10:01 WIB

Lanal Dumai Tangkap Kapal Muat Pakaian Bekas, Bawang ilegal Dan Miras Di Sungai Siak.(pen Koarmabar)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap KM. Dua Saudara 89 yang membawa muatan campuran yang tidak masuk dalam manifest kapal di Perairan Sungai Siak pada koordinat 1°13`8.88"N 102°10`1.80"E.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto menyampaikan bahwa penangkapan KM. Dua Saudara 89, GT. 34 No. 1369 PPPe berawal dari informasi yang diterima oleh Tim F1QR Lanal Dumai bahwa ada kapal kargo kayu muat barang illegal tujuan Pekanbaru melalui Sungai Siak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan patroli dan penyekatan di Perairan Bengkalis dan Sungai Siak dan mendeteksi adanya kapal kargo kayu melintas masuk Sungai Siak, kemudian Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh nama Kapal KM. Dua Saudara 89, GT 34 No. 1369 PPPe, jenis kapal kargo, kebangsaan Indonesia, Nahkodai Kamarudin, ABK 4 orang WNI (termasuk Nakhoda), muatan ballpress sekitar 289 ball, bawang sekitar 5.000 Kg, minuman kaleng jenis bir sebanyak 70 Kiss, sepatu bekas 4 Koli dan makanan Kaleng sebanyak 28 Kotak yang tidak masuk dalam manifest, dimana dengan rute pelayaran dari Selat Panjang tujuan Pekanbaru.

“Barang-barang yang dibawa KM. Dua Saudara 89 merupakan barang-barang impor, dan Ini merupakan modus baru pelayaran antar pulau dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) antar Pulau, untuk itu kita akan laksanakan penyelidikan lebih lanjut ’’ Ujar Danlanal Dumai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KM. Dua Saudara 89 diduga melakukan pelanggaran yaitu membawa muatan barang larangan terbatas/tidak masuk dalam manifest dan diduga muatan berasal dari luar negeri/produk impor. Hal tersebut melanggar Pasal 285 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan dugaan kesalahan tersebut, Komandan Lanal Dumai  memerintahkan agar Kapal KM. Dua Saudara 89 dikawal menuju Lanal Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Lka)

Artikel Terkait