Politik

Rekomendasi Bawaslu Surabaya Dinilai Ngawur dan Tidak Profesional

Oleh : very - Senin, 22/04/2019 16:51 WIB

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.

Surabaya, INDONEWS.ID -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur menilai Rekomendasi Bawaslu Surabaya untuk dilakukan penghitungan suara di seluruh TPS di Surabaya sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 adalah cacat secara prosedur. Ada mekanisme prosedural yang tidak dilakukan oleh Bawaslu Surabaya di dalam mengeluarkan Putusan Rekomendasi tersebut.

“Jika ditemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dalam bentuk kesalahan di dalam proses penghitungan suara di seluruh TPS, seharusnya Bawaslu Surabaya melakukan kajian terlebih dahulu dengan memanggil dan mengklarifikasi untuk dimintai keterangan kepada seluruh saksi partai politik di 8.146 TPS di Surabaya,” ujar Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Thyssen, S.H melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (22/4).

Menurut Novli, Bawaslu seharusnya memanggil dan meminta klarifikasi keterangan kepada seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang ada di 8.146 TPS di Surabaya. Selanjutnya, memanggil dan meminta mengklarifikasi keterangan kepada seluruh petugas KPPS yang bertugas di 8.146 TPS di Surabaya, sebagaimana diatur di dalam Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. 

"Jadi, Putusan Rekomendasi itu bukan putusan yang dibuat asal-asalan sesuai kehendak dan kepentingan pribadi para Komisoner Bawaslu," ujarnya.

Menurut Novli, semua harus melalui proses klarifikasi berbagai pihak untuk didengarkan keterangannya, kemudian dilakukan kajian untuk menentukan terdapat atau tidaknya pelanggaran yang dimaksud, baru kemudian mengeluarkan putusan rekomendasi. 

“Jangan hanya asal-asalan mengeluarkan rekomendasi dengan berdasarkan landasan hukum yang mengatur, tapi unsur unsur pasalnya tidak terpenuhi. Tidak melalui proses klarifikasi dan kajian. Ini Ngawur namanya. Jadi rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Surabaya itu Ngawur dan terkesan tidak profesional,” ujarnya. 

Karena itu, Novli mengatakan, KPU Surabaya tidak harus menjalankan rekomendasi Bawaslu jika Bawaslu tidak dapat membuktikan kesalahan dalam penghitungan suara di seluruh TPS di Surabaya.

Perbedaan pernyataan antara Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo dengan Anggota Bawaslu Surabaya, Yaqob Baliyya di media terkait rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Surabaya adalah sangat tidak etis dan tidak memberikan kepastian hukum kepada publik masyarakat Surabaya.

Sebagai pejabat publik, harusnya Bawaslu Surabaya memberikan keterangan informasi yang jelas dan pasti kepada seluruh masyarakat Surabaya. Tidak lalu kemudian antar komisioner mengeluarkan statmen berbeda ke publik. Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang diberikan kewenangan penuh untuk menyelesaikan pelanggaran Pemilu harusnya bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum. 

“Atas tindakan Bawaslu yang tidak Profesional tersebut kami akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujarnya.

Karena itu, KIPP Jawa Timur menghimbau Bawaslu RI melakukan pendampingan langsung ke Bawaslu Surabaya. Kalau perlu di Bimtek Khusus di ruangan khusus semua komisioner Bawaslu Surabaya supaya tidak ngawur di dalam mengeluarkan setiap kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. “Karena kebijakan Bawaslu Surabaya ini sudah membuat kegaduhan dan ketidakpastian penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 di Kota Surabaya,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait