Nasional

Tim Advokasi Dewi Tanjung: Polda Metro Tidak Perlu Ragu Menahan Eggi Sudjana

Oleh : very - Jum'at, 10/05/2019 10:18 WIB

Petrus Selestinus, Koordinator PAP-KPK dan advokat Peradi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Gerakan Eggi Sudjana dan Amin Rais tentang people power akhir-akhir semakin meresahkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Pasalnya, ada ancaman mengerahkan masa dalam jumlah jutaan orang. Hal itu diawali dengan langkah permulaan berupa aksi Eggi Sudjana mengumpulkan sejumlah orang dan memprovokasi agar melakukan gerakan people power menolak penghitungan resmi KPU hasil pemilu Pilpres 2019, sebagaimana rekaman video yang telah diserahkan oleh Dewi Tanjung kepada Tim Penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Mei 2019.

Dalam kaitan dengan kedudukan Dewi Tanjung sebagai Pelapor, maka Dewi Tanjung dan Tim Advokasinya menyatakan kesiapannya untuk membantu penyidik guna melengkapi alat bukti yang diperlukan, terutama kebutuhan Penyidik mengenai saksi-saksi penting di lapangan dan rekaman video terkait pernyataan Eggi Sudjana yang bernada provokatif serta meminta mempercepat pelantikan Prabowo sebagai Presiden 2019. 

“Untuk itu Tim Advokasi Dewi Tanjung mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya paksa terhadap Eggi Sudjana dkk. karena gerakan Eggi Sudjana dan Tim Kuasa Hukumnya sudah mulai mengarah kepada mempersulit tugas Penyidik, meremehkan kerja penyidik dengan tidak memenuhi agenda pemeriksaan Penyidik tanggal 3 Mei 2019, dengan alasan klarifikasi yang diberikan Eggi Sudjana pada pemeriksaan sebelumnya dinilai sudah cukup. Ini jelas tindakan pembangkangan yang sangat serius terhadap pelaksanaan tugas kepolisian dan merusak sistim Hukum Acara Pidana,” ujar Anggota Tim Advokasi Dewi Tanjung, Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (10/5). 

Petrus mengatakan, Polri tidak perlu ragu untuk menangkap dan menahan Eggi Sudjana dkk., pada pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 Mei 2019, jam 10.00 WIB, sebagaimana dimaksud dalam Surat Panggilan Penyidik tanggal 7 Mei 2019 untuk diperiksa sebagai tersangka. “Polda Metro Jaya tidak boleh ragu bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum yang berpotensi mengancam keutuhan NKRI,” ujar Petrus. 

Dengan status Eggi Sudjana menjadi tersangka, maka di tangan Penyidik Polda Metro Jaya sudah dipastikan telah terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti untuk mentersangkakan dan menahan Eggi Sudjana di dalam Rutan Polda Metro Jaya. Apalagi pasal sangkaannya adalah melanggar pasal 107 jo. pasal 87 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Dengan demikian Eggi Sudjana dipastikan akan menghadapi masa penahanan sangat lama, selama proses Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan Pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 29 KUHAP. 

Petrus mengatakan, desakan Tim Advokasi Dewi Tanjung agar Kepolisian Polda Metro Jaya segera menahan Eggi Sudjana dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan kembali ketenteraman dan kedamaian yang akhir-akhir ini nyaris hilang. Hal itu, katanya, sekaligus mau menyatakan bahwa gerakan people power yang digagas Amien Rais dan ditindaklanjuti oleh Eggi Sudjana dengan menggalang kekuatan massa, dapat dicegah dan tidak berkembang karena masyarakat semakin mengkristal dan terpolarisasi berdasarkan kelompok dukungan capres 01 dan capres 02. 

Dalam pandangan publik, kata Petrus, manuver Eggi Sudjana dkk., bukan saja telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, akan tetapi juga sudah mengarah kepada ancaman terhadap kekuasaan pemerintahan yang sah yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

“Oleh karena itu Tim Advokasi Dewi Tanjung sangat berkepentingan untuk dilakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana pada pemeriksaan hari Senin tanggal 13 Mei 2019, diawali dengan tindakan penangkapan selama 1 x 24 jam dan disusul dengan penahanan, karena ancaman pidana dalam pasal 107 jo. 87 KUHP yang dilaporkan oleh Dewi Tanjung diancam dengan pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait