Bisnis

Pemerintah Imbau Maskapai Nasional Berbiaya Murah Pasang Tarif 50 Persen Dari Batas Atas

Oleh : Ronald - Selasa, 14/05/2019 18:01 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan ini sudah menjadi keputusan pemerintah dengan berbagai pertimbangan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah memberikan imbauan kepada para maskapai nasional berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) untuk memasang harga tiket pesawat di rentang 50 persen dari tarif batas atas yang berlaku untuk kelas penerbangan tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan ini sudah menjadi keputusan pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari harapan masyarakat, tingkat keterisian atau okupansi dari masing-masing rute penerbangan dari para maskapai, hingga tingkat ketepatan waktu (on time performance) penerbangan.

"Kami imbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan ruang tarif 50 persen dari tarif batas atas," ucap Budi Karya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (13/5).

Sebagaimana diketahui, keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini tentu saja berbeda dengan kebijakan bagi maskapai dengan pelayanan penuh (full service) yang harga tiket pesawatnya diminta turun mengikuti penyusutan tarif batas atas sekitar 12-16 persen.

Kendati hanya memberi imbauan tanpa pemberlakuan aturan baru, Budi Karya berharap kebijakan pemerintah ini bisa segera ditaati oleh seluruh maskapai segmen LCC.

Menteri Budi meminta kepada pihak maskapai melakukan melaksanakan imbauan ke tarif tiket pesawat dalam dua hari ke depan. Artinya, per Rabu (15/5) diharapkan penyesuaian itu sudah berlaku di tingkat maskapai.

"Kami harap begitu dikeluarkan bisa disesuaikan, tarif batas atas itu harus ditaati," ungkapnya.

Dirinya juga berharap keputusan ini bisa membawa perubahan bagi harga tiket pesawat di tingkat ritel, meski ia masih belum bisa menjamin bahwa kebijakan ini bisa melegakan masyarakat.

"Kami lihat selanjutnya," tandasnya. (rnl)
 

Artikel Terkait