Bisnis

KPPU Segera Putuskan Dugaan Kartel Soal Tiket Pesawat.

Oleh : Mancik - Selasa, 09/07/2019 14:33 WIB

Ilustrasi(Foto: Antaranews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara dan Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, pihaknya segera memutuskan dugaan permainan kartel tiket pesawat pekan depan. Keputusan ini diambil melalui sidang komisi yang digelar oleh KPPU.

Menurutnya, ada dua maskapai penerbangan yang sedang didalami berkasnya oleh KPPU. Kedua maskapai tersebut yakni Garuda Indonesia Grup dan Lion Air Grup.

"Untuk dugaan kartel tiket, minggu depan akan ada ekspos apakah sudah bisa masuk persidangan atau belum," kata Guntur di Jakarta, Selasa,(9/07/2019)

Ia menambahkan, pihak KPPU selama ini mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat maupun pelaku usaha penerbangan. Karena itu, hasil sidang KPPU akan menentukan apakah dua perusahaan maskapai di atas terlibat dalam praktik kartel atau tidak.

Pihak KPPU sendiri sebenarnya telah mengendus dugaan permainan kartel dalam penetapan tarif pesawat domestik. Karena itu, KPPU melakukan pemanggilan terhadap pihak maskapai Garuda Indonesia Grup dan Lion Air Grup.

Dua maskapai ini diketahui bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket. Hal inilah yang mendorong pihak KPPU untuk melakukan investigasi secara lebih mendalam.

Namun, Guntur menjelaskan, dalam proses investigasi yang dilakukan, pihaknya mengalami kesulitan karena wewenang yang dimiliki sangat terbatas. Pihaknya sempat mengajukan perpanjangan waktu investigasi untuk menemukan alat bukti yang cukup.

Guntur sendiri meyakini bahwa kedua maskapai ini telah melakukan praktik yang melanggar persaingan usaha. Dugaan ini kuat karena kedua maskapai ini menetapkan harga tiket dengan nominal yang sama.

"Indikasinya tentu ada kesamaan dalam penetapan harga. Harga itu secara normal mekanisme dari pelaku usaha. Jadi, diduga ada kesepakatan atau penyesuaian antara Garuda Indonesia Grup ," ungkapnya.

Untuk diketahui, masalah kenaikan tiket pesawat ini telah diprotes oleh masyarakat sejak akhir tahun yang lalu. Adapun upaya pemerintah untuk menurunkan harga tiket dengan berbagai skema kebijakan tetap tidak menuai hasil.

Saat ini, pemerintah telah meminta kepada maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat berbiaya murah sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan pada jam tertentu.

Sementara, untuk diskon harga tiket akan diberikan dengan rute penerbangan pada jam keberangkatan pukul
10.00-14.00 (waktu setempat) pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.*(Marsi Edon)

 

 

Artikel Terkait