Daerah

Pemprov DKI Segera Umumkan Perluasan Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Oleh : Mancik - Selasa, 06/08/2019 21:24 WIB

Ilustrasi Penerapan Aturan Ganjil Genap di Jakarta.(Foto:CNNIndonesia.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan mengumumkan aturan perluasan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta pada Rabu(7/08) esok. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari cara Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara di Ibu kota.

"Tentu setelah kami lakukan simulasi dari berbagai alternatif malam ini, kami coba finalkan besok kami umumkan," kata Syafrin seperti dilansir cnnindonesia, Jakarta, Selasa,(6/08/2019)

Syafrin menjelaskan, pihak Pemprov sendiri telah melakukan kajian terhadap kepadatan lalu lintas di Jakarta. Pemprov DKI menggunakan perbandingan volume kendaraan dengan  kapasitas jalan raya di Jakarta untuk mengkur tingkat kepadatan lalu lintas.

Adapun hasil dari perhitungan tersebut yakni dari skala 0 sampai dengan 1, jalan di Jakarta berada pada angka 0,7. Hasil hitungan ini masuk dalam kategori padat.

"Artinya dalam kriteria itu pada jam puncak kecepatan rata-ratanya sudah pada di bawah 30 km per jam," ungkapnya.

Syafrin juga menambahkan, Pemprov juga mempertimbangkan ketersediaan angkutan umum dan soal kualitas lingkungan. Hal ini dilakukan sebagai dasar dalam melaksanakan program rekayasa lalu lintas yang diambil oleh Pemerintah Provinsi.

Pemerintah Provinsi akan mendapatkan titik-titik yang tepat untuk diterapkan aturan ganjil genap. Setelah titik-titik tersebut ditemukan, dilakukan percobaan secara internal.

"Kami harus mensimulasikan seluruh alternatif yang ada kemudian kita akan tetapkan titik optimum yang terbaik pertama soal kinerja trafik kemudian terkait dengan upaya kita untuk memperbaiki kualitas lingkungan," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan ganjil genap akan diterapkan pada bulan September mendatang. Sebelum ditetapkan sebagai aturan final, Pemprov DKI akan melakukan uji coba terlebih dahulu.

"Periode uji coba [ganjil genap] dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," kata Anies.

Upaya perluasan aturan ganjil genap sendiri telah diresmikan melalui Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak dalam menerapkan aturan tersebut. *(Marsi)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait