Nasional

Sumbang Astra Bayar Denda Kasus Kartel, Mahasiswa Galang Dana Receh

Oleh : very - Jum'at, 20/09/2019 15:30 WIB

Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Lawan Kartel Motor mendatangi gedung Menara Astra di Jl Sudirman Jakarta, Jumat 20/9/2019. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Lawan Kartel Motor mendatangi gedung Menara Astra di Jl Sudirman Jakarta, Jumat 20/9/2019. Kelompok mahasiswa tersebut datang untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus kartel motor yang melibatkan Honda dan Yamaha.

Para mahasiswa tersebut juga menyindir pelaku kartel yang dianggap cuek terhadap putusan MA yang sudah menyatakan Honda dan Yanaha bersalah. Sindiran dilakukan dengan melakukan pengumpulan uang receh dari masyarakat untuk disumbangkan kepada Astra selaku pemilik perusahaan Astra Honda Motor.

Kasus ini berawal dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi, konsumen pun dirugikan.

KPPU memutuskan, Honda Motor dan Yamaha Motor melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 (pasal 5) tentang penetapan harga. Hal ini juga diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan  Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 menolak permohonan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). MA menguatkan vonis sebelumnya, yaitu Yamaha-Honda melakukan praktik kartel sehingga merugikan masyarakat. Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar.

"Kami menuntut agar Honda dan Yamaha meminta maaf kepada masyarakat Indonesia  atas permainan kartel; turunkan harga motor produksi Honda dan Yamaha, dan bayar cash back sebesar Rp. 3 Juta bagi pemilik kendaraan sepeda motor Honda dan Yamaha yang dibeli tahun 2017-2019," ujar Arief, korlap aksi kepada awak media usia pelaksanaan aksi tersebut.

Arief juga menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut mahasiswa juga mengajak elemen masyarakat lainnya seperti pengendara ojeg online, mahasiswa, pelajar dan masyarakat pengguna motor untuk melakukan aksi besar-besaran di lima kota besar yaitu Jakarta, Makassar, Yogyakarta, Bandung, dan Pekanbaru pada Senin 23 September 2019. Aksi dengan kode JIHAD 239 MELAWAN MAFIA KARTEL MOTOR ini dilakukan serentak dan terus menerus hingga tuntutan dipenuhi. (Very)

Artikel Terkait