Nasional

Setara Institute Sebut Lembaga Kepolisian Terbanyak Melanggar Kebebasan Beragama

Oleh : Mancik - Senin, 11/11/2019 20:30 WIB

Direktur Riset Setara Institute, Halili.(Foto:IST)

Jakarta,INDONEWS.ID - Setara Institute menyebutkan, lembaga Kepolisian merupakan aktor negara yang menempati posisi pertama melakukan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan berkeyakinan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Riset Setara Institute, Halili, dalam seminar nasional` Merawat Kemajemukan, Memperkuat Negara Pancasila` Jakarta, Senin,(11/11/2019)

Halili memberikan penjelasan terkait dengan aktor negara yang paling banya melakukan pelanggaran terhadap kebebasan berkeyakinan di Indonesia. Dari aktor negara, lembaga kepolisian menempati posisi pertama yakni 480 tindakan.

Aktor negara dengan posisi kedua yakni pemerintah daerah, dengan jumlah 383 tindakan. Adapun posisi terbanyak ketiga yakni Kementerian Agama yakni 89 tindakan.

Adapun jumlah terbanyak keempat yakni lembaga pengadilan yakni 71 tindakan. Lembaga negara Satpol PP juga memiliki catatan angka yang sama yakni 71 tindakan.

Sementara jumlah keenam yakni lembaga negara Kejaksaan yakni 68 tindakan. Lembaga TNI yakni 63 tindakan.

Lembaga DPRD memiliki catatan melakukan pelanggaran sebanyak 38 tindakan. Sementara Institusi pendidikan memiliki catatan pelanggaran yakni 35 tindakan dan Pemerintah Desa yakni 33 tindakan.

Terhadap masalah intoleransi di atas, Halili selaku Setara Institute Direktur Riset Setara Institute, meminta pemerintah menerapkan pemerintah yang terbuka terhadap macam bentuk perbedaan yang ada di Indonesia. Pemerintah hendaknya memberikan perlindungan yang setara terhadap semua warga negara dari ancaman kekerasan dan kebebasan beragama dan keyakinan.

"Negara hendaknya mengarusutamakan pemerintahan inklusif(inklusive governance), sebagai pelaksanaan sasanti negara Bhinneka Tunggal Ika. Kepala negara mesti mengeluarkan regulasi payung agar seluruh kementerian dan lembaga negara dan pemerintahan daerah mengiklusi, mengakomodasi serta melindungi hak dan kepentingan seluruh unsur pembentuk kebinekaan Indonesia(Suku, agama,ras, dan golongan) baik dalam bentuk prinsip, sistem, mekanisme, prosedur hingga penganggaran," tutup Halili pemaparannya.

 

 

Artikel Terkait