Nasional

Dapat Legitimasi Politik, KPK Diminta Segera Proses Setya Novanto

Oleh : very - Minggu, 12/11/2017 10:12 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, pengumuman mentersangkakan kembali Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menunjukkan bahwa KPK tetap “on the track” dan berhasil mempertahankan independensinya dalam menghadapi penyidikan kasus korupsi e-KTP. KPK tidak dapat dipengaruhi dan ditakut-takuti dengan kekuatan apapun secara politik dan hukum.

“Agus Rahardjo dkk. patut mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya karena tetap konsisten dan persisten menjaga independensi KPK, terutama dalam menghadapi kedigdayaan Setya Novanto yang dengan segala daya upaya (hukum dan medis) mencoba menghindar dari jeratan kasus dugaan korupsi e-KTP, namun KPK tetap bergeming menghadapi segala hambatan secara politik melalui penggunaan hak angket DPR mupun secara hukum melalui Praperadilan, PTUN dan Laporan Polisi ke Bareskrim Polri terhadap Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang,” ujar Petrus, yang juga advokat Peradi ini.

Petrus mengatakan, pengumuman KPK mentersangkakan kembali Setya Novanto untuk kedua kalinya, telah membalikan persepsi publik bahwa Setya Novanto akan lolos secara permanen dari proses hukum di KPK. Tidak itu saja, KPK bahkan telah mendapatkan kembali legitimasi publik, politik dan moral yang sangat tinggi karena jutaan rakyat Indonesia menunggu kiprah KPK memerangi kejahatan korupsi tanpa pandang buluh.

“Publik juga menghendaki agar KPK segera memproses kembali Setya Novanto, menjadikannya tersangka, menahan dan membawa ke persidangan Pengadilan Tipikor untuk membuktikan bahwa hukum sebagai panglima dan tidak ada orang yang kebal hukum di era Presiden Jokowi,” ujarnya. 

Pemberian status tersangka untuk kedua kalinya kepada Setya Novanto, kata Petrus, telah berimplikasi kepada tingginya legitimasi politik, hukum dan moral bagi KPK. “Tingginya legitimasi KPK ini harus menjadi momentum untuk segera menangkap dan menahan Setya Novanto, juga untuk membongkar dugaan korupsi dalam lingkaran dinasti korupsi Setya Novanto dan aliran dana korupsi e-KTP yang disebut-sebut mengalir ke Partai Golkar, Demokrat dan PDIP tidak kurang dari Rp. 380 miliar,” ujarnya. 

“Selain itu kasus korupsi Cessie Bank Bali yang masih menyisahkan nama Setya Novanto, Rudi Ramli, dkk. yang berkas perkaranya sudah 17 tahun mangkrak di Kejaksaan Agung tanpa kejelasan kelanjutannya agar KPK dapat ambilalih atau melakukan supervisi untuk ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (Very)

 

 

Artikel Terkait