Jakarta, INDONEWS.ID- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasca Perpres 54/2010 dan UU 18/1999 Paradigma Administrasi Pembangunan di Indonesia mau tidak mau harus bergeser selaras dengan tuntutan masyarakat saat ini. Demikian dikatakan Ketua Umum Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia, Khalid Mustafa.
Menurut Khalid, upaya pemerintah memenuhi tuntutan publik tergambar dari kebijakan yang ditetapkan. Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pengadaan), yang telah diubah sebanyak 4(empat) kali adalah pertanda jelas bahwa paradigma pelaksanaan pengadaan berkembang sangat dinamis. Kemudian tahun 2017 telah hadir Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, ini juga merupakan respon negara terhadap keniscayaan perubahan paradigma tersebut.
Karena itu, kata Khalid Mustafa, pihaknya sangat concern terhadap perubahan paradigma ini. “Jika perubahan peraturan disisi pengadaan barang/jasa tidak dipahami dan diikuti dengan perubahan regulasi pada ekosistem lain, kami khawatir terjadi disharmonisasi pelaksanaan pembangunan”, katanya di Jakarta, Rabu (29/11/2017)malam.
Lebih lanjut Khalid menjelaskan, potensi disharmonisasi atau tekanan masif kepada pelaksana pengadaan era pemberantasan korupsi adalah salah satu indikasi dari dibutuhkannya langkah strategis menyelaraskan regulasi dan peta pikir seluruh pihak.
Pengadaan barang/jasa, kata Khalid, harus dipandang sebagai proses manajemen dimana didalamnya banyak risiko yang harus dimitigasi, ditelaah dan dikelola dengan standarkompetensi yang memadai. “Jika tidak dilakukan maka sampai puluhan tahun ke depan kita akan terus disibukkan dengan persoalan dipenjarakannya pelaksana pengadaan, yang justru memperlambat laju pembangunan”, ujarnya.
Untuk itulah, tambah Khalid, event Temu Nasional Pengadaan Indonesia dilaksanakan sebagai event tahunan P3I. Ini temu nasional yang ke-5 diselenggarakan P3I. P3I berupaya melibatkan seluruh stake holder yang terlibat dalam penyelenggaraan pengadaan. Sampai dengan hari ini telah terdaftar tidak kurang dari 200 peserta dari seluruh wilayah Indonesia. Baik unsur aparatur pemerintah pelaksana pengadaan, pejabat, legislatif, swasta, penegak hukum hingga unsur pers dan lembaga swadaya masyarakat. “Kita berharap dalam event ini, seperti tradisi temu nasional P3I sebelumnya, seluruh pihak urun rembug pikir dan gagasan,” ungkapnya.(hdr)