Jakarta, INDONEWS.ID - Beredar surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang berisi perubahan atas Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017. Surat tersebut beredar luas di kalangan awak media.
Surat tersebut disinyalir merupakan surat pembatalkan mutasi terhadap sejumlah pati yang pernah dikeluarkan oleh mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, saat menjelang pergantian.
Namun anehnya surat mutasi sejumlah pati TNI ini belum ada tanda tangan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, melainkan hanya tertera tanda tangan Kepala Sekretariat Umum TNI Brigjen Ferry Zein serta distempel.
Beberapa nama pati yang masuk dalam surat perubahan keputusan itu, antara lain Panglima Komando Startegis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Edy Rahmayadi. Edy sebelumnya dimutasi sebagai Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun dini.
Berikutnya, Mayjen Sudirman yang saat ini menjabat Asisten Operasi Kepala Staf TNI AD diangkat sebagai Pangkostrad, Mayjen (Mar) Bambang Suswanto dari Komandan Korps Marinir menjadi Dankodiklat TNI, dan Mayjen AM Putranto dari Pangdam ISI/Sriwijaya menjadi Asisten Operasi KSAD.
Ada perbedaan jumlah pati yang terkena mutasi, dalan surat yang dikeuarkan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tertera ada 85 pati yang terkena mutasi, namun dalam surat yang mencantumkan nama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hanya 14 pati yang mendapatkan mutasi. (Lka)