Jakarta, INDONEWS.ID- Kasus penolakan dan dugaan intimidasi terhadap Ustaz Abdul Somad di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu yang dilakukan sejumlah oknum dan Ormas masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian.
Menurut Karo Penmas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal, pihaknya telah memanggil beberapa orang saksi terkait kasus tersebut.
"Polda Bali sudah memanggil beberapa saksi. Tapi masih dalam tahap penyelidikan," kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (26/12/2017).
Iqbal menjelaskan, pemanggilan sejumlah saksi tersebut, merupaka upaya mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta hukum. Sehingga, nantinya akan diproses lebih lanjut dengan memeriksa adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Tetapi prinsipnya Polri akan memproses hukum ini apabila ada unsur tindak pidana," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, pihaknya menyadari adanya permohonan maaf dari salah satu pihak. Namun permohonan maaf itu tidak lantas menggugurkan proses hukum yang berlaku tersebut.
Karena, kata Iqbal, kasus tersebut bisa saja berhenti bila pihak yang dirugikan menerima permohonan maaf dan memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. "Tetapi ingat ketika permohonan maaf itu gayung bersambut, diterima oleh yang menerima gitu kan, kita mempunyai kewenangan diskresi kepolisian," kata Iqbal.
Hingga sampai saat ini, tambah Iqbal, belum ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Sehingga, Polri tetap akan meneruskan penyelidikan terhadap kasus Abdul Somad. "Beberapa Polda sudah menerima laporan itu, Polda Bali, Riau bahkan mabes polri. Kita lakukan supervisi ketika unsur terpenuhi kita kemungkinan akan kita tarik di Mabes Polri (Bareskrim)," tegasnya. (hdr)