Nasional

Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan mantan Pengacara Setnov

Oleh : hendro - Kamis, 18/01/2018 13:09 WIB

Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono saat mendatangi gedung KPK

Jakarta, INDONEWS.ID-  Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono menolak menjadi saksi yang meringankan tersangka mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi di kantor KPK Jakarta.

"Saya diminta datang dipanggil oleh KPK dengan status saya sebagai saksi yang dapat menguntungkan tersangka Fredrich Yunadi," kata Agung usai menjalai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Namun demikian, kata Agung,  dirinya tidak bersedia memberikan keterangan. Pasalnya kedatangannya pun karena menghargai KPK sebagai lembaga penegak hukum.

"Saya datang karena saya menghargai lembaga KPK ini lembaga penegak hukum yang saya hormati maka saya datang. Tapi di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi saudara Fredrich Yunadi," ujarnya.

Agung menjelaskan, lantaran dirinya tidak mengenal sosok Yunadi. Bahkan, dirinya baru bertemu saat  membesuk Novanto pada pertengahan November 2017 di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau.

"Saya tak mengenal pak Fredrich, saya mengenal justru saat hanya membesuk ketemu di sana sekitar tanggal 16 November hari Kamis malam jam 1 hanya kenal di situ. Meskipun saya mengetahui dari media sebelumnya. Kedua saya juga tak terlibat dalam perkara perkara yang melibatkan pak Fredrich ini, saya sudah tak ingin melibatkan diri dalam perkara perkara ini. Tapi saya datang ke sini karena saya menghormati KPK, dan saya jelaskan sikap saya seperti itu,"ungkapnya. (hdr)

Artikel Terkait