Sosial Budaya

Tekan Kekerasan Anak, ECPAT Dorong Pembentukan "Child Safeguarding"

Oleh : very - Rabu, 31/01/2018 11:25 WIB

Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Anak di Destinasi Wisata, di Kabupaten Toba Samosir (TOBASA), Sumatra Utara. (Foto: EXPAT Indonesia).

Jakarta, INDONEWS.ID - Saat ini anak Indonesia berada dalam bayang-bayang kerentanan eksploitasi seksual oleh orang-orang yang memiliki relasi kuasa secara struktural, di antaranya oknum guru, kepala sekolah, tokoh agama, ketua yayasan lembaga anak dan fasilitator anak.

Demikian kerentanan anak Indonesia yang merupakan data hasil pemantauan media yang dilakukan End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT Indonesia).

Aktivis ECPAT Indonesia Umi Farida mengatakan, terjadinya kasus eksploitasi seksual anak oleh orang-orang yang memiliki hubungan struktural disebabkan oleh kekosongan kebijakan yang mengatur tentang child safeguarding. Hal ini membuat anak rentan mendapatkan pelecehan seksual, perdagangan anak untuk tujuan seksual, pencabulan dalam bentuk sodomi dan perkosaan.

“Kekosongan hukum yang dimaksud ECPAT Indonesia berbasis pada hasil studi terhadap 50 peraturan Perundang-Undangan Perlindungan Anak, dimana ECPAT Indonesia menemukan tidak ada satupun yang mengatur secara spesifik tentang kewajiban organisasi dan institusi yang bekerja untuk anak untuk memiliki Child Safeguarding,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (31/1/2018).

Umi mencontohkan pada Undang-Undang pokok yang mengatur spesifik perlindungan hak anak yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU itu tidak disebutkan satu pasal pun yang mewajibkan organisasi yang bekerja untuk perlindungan anak agar mengembangkan kebijakan perlindungan anak.

“Regulasi yang ada saat ini cenderung mengatur secara umum upaya untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.

Umi mengatakan, Child Safeguarding merupakan tanggung jawab sebuah organisasi untuk memastikan staf, operasi dan programnya tidak melakukan kekerasan, diskriminasi dan memberikan perlindungan pada anak-anak dari bahaya termasuk kekerasan, penganiayaan, dan eksploitasi. 

Child Safeguarding bertindak sebagai pengaman bagi anak-anak, yang mencakup kebijakan, prosedur, pedoman perilaku, skrining selama proses rekrutmen, pelatihan dan komunikasi, dan pemantauan dan evaluasi untuk melindungi anak-anak dari dan menanggapi kekerasan, penganiayaan dan eksploitasi.

Berdasarkan pendataan ECPAT Indonesia terhadap 21 organisasi di 11 provinsi, hanya ada 33 persen (7 lembaga) yang memiliki Child Protection Policy. 

Belum adanya dasar hukum yang mewajibkan organisasi, lembaga dan instansi untuk membuat Child Safeguarding, kata Umi, membuat penerapan Child Safeguarding pada berbagai organisasi anak minim. 

Namun, kabar baiknya adalah beberapa afiliasi lembaga Internasional di Indonesia ada yang telah memiliki Child safeguarding, di antaranya; Plan International, Save the Children, Terre des Hommes and Child Fund.

“Hal ini dapat menjadi rule model bagi pemerintah dan organisasi di Indonesia untuk mendasarkan kebijakan Child Safeguarding pada pengalaman beberapa organisaasi internasional tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, ECPAT INDONESIA bersama UNICEF INDONESIA menggelar workshop nasional yang melibatkan 50 peserta dari berbagai latar belakang di antaranya institusi pemerintah yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kemendikbud, Kemenkumham, Kemensos, Kemenko PMK, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), MABES Polri, organisasi internasional dan organisasi di Indonesia.

“ECPAT Indonesia akan memetakan situasi terkini kebijakan perlindungan anak di Indonesia, dan juga mendokumentasikan praktik baik dan tantangan dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di dalam organisasi atau institusi di Indonesia,” pungkasnya.

ECPAT adalah jaringan global organisasi nonpemerintah yang bergerak dalam upaya penghentian eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) yang meliputi perdagangan seks anak, pelacuran seks anak, pornografi anak, pariwisata seks anak, dan perkawinan anak. (Very)

 

 

Artikel Terkait