Nasional

Pengamat: Prediksi Tsunami 57 Meter Tidak Bisa Dipidana

Oleh : hendro - Senin, 09/04/2018 14:45 WIB


Ilustrasi hasil riset peneliti tsunami BPPT Widjo Kongko (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Menanggapi adanya rencana pemanggilan peneliti tsunami BPPT, Widjo Kongko oleh Polda Banten terkait prediksi tsunami 57 meter, pengamat hukum pidana Profesor Syaiful Bakhri mengatakan bahwa hasil riset sebuah lembaga resmi tidak bisa dipidana.

Menurut Syaiful, penelitian yang dilakukan itu berbasis akademik dan ditujukan sebagai acuan bagi pemerintah untuk mengambil suatu kebijakan.

"Nggak bisa (dipidana), karena ada kebebasan akademik untuk membuat sebuah riset. Tujuannya tentu kebaikan," ujar Syaiful di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018)

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten akan memanggil peneliti tsunami pada BPPT Widjo Kongko. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi terkait kabar potensi tsunami 57 meter yang sudah meresahkan warga Pandeglang. Surat pemanggilan akan disampaikan secara resmi ke BPPT dan BMKG hari ini dan akan dilakukan klarifikasi pada Rabu 11 April nanti. (hdr)

Artikel Lainnya