Nasional

Soal E-KTP, KPK Periksa Bambang Soesatyo Hari Ini

Oleh : luska - Senin, 04/06/2018 07:30 WIB

Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Masih terkait pemeriksaan e-KTP, Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) hari ini Senin (4/6/2018) dijadwalkan memeriksa Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Pemanggilan terhadap Bambang Sosatyo ini sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (3/6/2018) saat dikonfirmasi mengatakan pemanggilan Bamsoet ini untuk penyidikan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Pemanggilan sejumlah anggota DPR itu, kata dia, untuk mengonfirmasi dua hal, yakni aliran dana dan proses penganggaran terkait e - KTP.

Sebagai informasi, Irvanto Hendra Pambudi adalah keponakan Setya Novanto. KPK telah menetapkan Irvanto sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e - KTP.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$2 juta.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-E. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lka)

TAGS : soal ektp kpk

Artikel Terkait