Jakarta, INDONEWS.ID - Diduga ingin cepat sampai ke kantor, seorang perempuan berinisial A nekat menerobos iring-iringan rombongan Presiden Jokowi. Atas aksi kenekatannya itu, yang bersangkutan harus berurusan pihak kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, peristiwanya terjadi saat iring-iringan rombongan Presiden Jokowi melintas di jalan tol Jagorawi Senin (24/9/2018) kemarin. Tiba-tiba disaat yang bersamaan tersangka A menerobos rombongan presiden.
Akibat kejadian itu, kata Argo, seorang polisi yang mengawal iringan mobil Jokowi juga mengalami luka-luka akibat ulah dari pengemudi mobil itu.
Sedangkan perempuan berinisial A tersebut, tambah Argo, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita kenakan UU Lalin di Pasal 311 Juncto Pasal 310 karena dia (A) mengendarai dengan lalainya, dia menyebabkan orang luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa(25/9/2018).
Sebelumnya, polisi menangkap A lantaran nekat menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi saat melintas di sekitar tol Jagorawi.(hdr)