Nasional

Ditahan 20 Hari, Pengacara Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota

Oleh : hendro - Minggu, 07/10/2018 06:20 WIB

Ratna Sarumpaet saat diamankan pihak Imigrasi Bandara Soetta (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet hingga 20 hari kedepan terkait kasus Hoaks, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengajukan  penangguhan penahanan atau mininal menjadi tahanan kota.Insank Nasruddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Hal itu karenakan, kata Insank, kliennya itu harus mengonsumsi obat-obatan dari rumah sakit.

“Setiap hari beliau harus mengkonsumsi obat dan vitamin. Dalam pemeriksaan aja Ia masih menyempatkan waktu untuk meminum beberap jenis obat, saya melihat langsung dia minum. Di tangannya ada beberapa jenis,” kata Insank Nasruddin di Jakarta, Sabtu(6/10/2018) kemarin.

Tidak hanya itu, kata Insank,   umur Ratna Sarumpaet yang juga sudah sepuh harusnya jadi pertimbangan penyidik Polda Metro. “Tentu ini faktor kemanusiaan dan diharapkan jadi perimbangan,”harap Insank.

Namun demikian,  Insank tidak menjelaskan sakit apa yang diderita Ratna sehingga Ratna sering mendatangi rumah sakit untuk membeli obat-obatannya.

Ia mengatakan pihak keluarga akan menjamin bahwa Ratna tidak akan lari dari kasus hukumnya. Insank menyebut Ratna sempat bercerita kepadanya bahwa dia tak bisa fit jika tidak mengonsumsi obat-obatan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mempersilakan masyarakat mengajukan permohonan tahanan kota untuk perempuan 69 tahun itu. Argo menyebut itu hak setiap warga negara.(hdr)

Artikel Terkait