Nasional

Perhatian, Berikut Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap

Oleh : Abdi Lisa - Rabu, 02/01/2019 11:33 WIB

Pemberlakukan ganjil genap sudah mulai berlaku lagi hari ini Rabu (2/1) di ruas jalan tertentu. (Foto Ist)

Jakarta, INDONEWS, ID – Pemberlakukan ganjil genap sudah mulai berlaku lagi hari ini Rabu (2/1) di ruas jalan tertentu. Di jalan apakah yang kini diterapkan sistim ganjil genap?

Jalan-jalan Ibu Kota Jakarta yang diterapkan aturan tersebut adalah, jalan Medan Merdeka, Thamrin, Sudirman, sebagian S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani dan jalan HR Rasuna Said. Setiap kendaraan yang melintas di jalan ini harus sesuai dengan tanggalnya, ganjil untuk kendaraan plat nomor ganjil dan di tanggal genap untuk nomor polisi genap di angka terakhirnya.

Gubernur DKI Jakarta kembali menerapkan sistim ganjil genap setelah selesai masa pemberlakuannya tanggal 31 Desember 2018. Penerapan ganjil genap tersebut dimulai hari ini pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Kemudian pada sore harinya pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB setiap Senin hingga Jumat.

Sistim ganjil genap ini penerapannya masih sama, yakni pada tanggal ganjil akan diterapkan untuk nomor polisi mobil yang angka ganjil di angka terakhirnya. Genap untuk plat nomor kendaraan roda empat atau lebih dengan angka genap di angka terakhir plat nomor tersebut. Kecuali pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional peraturan ini tidak berlaku. (Abdi.K)

Artikel Terkait