Nasional

Soal Hoax Surat Suara, Demokrat Beri Pendampingan Hukum Kepada Andi Arief

Oleh : hendro - Senin, 07/01/2019 23:30 WIB

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto

Jakarta, INDONEWS.ID -  Buntut pelaporan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief terkait kabar hoax 7 kontainer surat suara, Partai Demokrat menegaskan akan memberi pandangan hukum terhadap kadernya.

"Tentunya seperti apa yang disampaikan Sekjen kami, semuanya sudah jelas, kami semuanya akan lebih fokus ke arah itu (bantuan hukum)," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto   di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Agus menjelaskan,  saat ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus hoax tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos.

"Kita ketahui sampai saat ini bahkan tersangkanya itu sudah dipegang oleh aparat. Mereka sudah mempunyai nama tersangkanya itu dua orang dan itu bukan Pak Andi Arief," tegasnya.

Untuk itu, Agus mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk Andi Arief. Menurutnya, hal tersebut akan diberikan oleh partainya.

"Adapun pihak lain yang berbeda persepsi (menuding Andi Arief sebarkan fitnah), itulah yang kita masukin ke ranah-ranah hukum," demikian wakil ketua DPR ini. 

Untuk diketahui, Andi Arief diwakili dua pengacaranya menyambangi gedung Bareskrim Polri (7/1/2019) petang. Dia melaporkan sejumlah orang yang dianggap telah menebarkan fitnah terhadap dirinya. Fitnah itu berkaitan dengan sebaran informasi bohong mengenai tujuh kontainer surat suara tercoblos.(hdr)


 

Artikel Terkait