Nasional

KRI Bung Tomo-357 Tangkap 4 Kapal Ikan Asing dan Usir 2 Kapal Pengawas Perikanan Vietnam di Laut Natuna

Oleh : luska - Selasa, 26/02/2019 09:33 WIB

KRI Bung Tomo-357 Koarmada I Tangkap 4 Kapal Ikan Asing dan Usir 2 Kapal Pengawas Perikanan Vietnam Di Laut Natuna.(Dispen Koarmada 1)

Jakarta, INDONEWS.ID - KRI Bung Tomo-357  menangkap 4 (empat) Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam dan melakukan pengusiran 2 (dua) Kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) atau Kapal Pengawas Perikanan.

VFRS dengan nama Kiem Ngu 214214 dan Kiem Ngu 214263 yang melakukan manuver hostile intent (Niat bermusuhan) dengan berupaya untuk menghalangi pengawalan KIA Vietnam oleh KRI TOM-357 hingga hostile act (Tindakan bermusuhan) dengan menuver yang membahayakn KRI dan kapal tangkapan di Laut Natuna Utara.

Penangkapan berawal saat KRI Bung Tomo-357 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Natuna mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan pada posisi 06̊ 12’ 00’’ U - 106̊ 25’ 50’’ T, tepatnya 5 NM dalam/Selatan Landas Kontinen RI di Laut Natuna Utara. Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Bung Tomo-357 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama keempat Kapal Ikan Asing (KIA) BV 525 TS, Nakhoda Thong, Muatan 1 Palka Ikan, BV 9487 TS, Nakhoda Pling Dinh Tho, Muatan 2 Palka Ikan, BV 4923 TS, Nakhoda Ho Minh Lieu, Muatan 1 Palka Ikan, dan BV 4555 TS, Nakhoda Quyeng, Muatan Nihil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KIA Vietnam BV 525 TS, BV 9487 TS, BV 4923 TS, dan BV 4555 TS diduga melakukan pelanggaran karena keempat KIA Vietnam tersebut melaksanakan penangkapan ikan di Perairan Indonesia tanpa ijin dan dokumen.

Atas dasar dugaan kesalahan tersebut, maka Komandan KRI Bung Tomo-357 Kolonel Laut (P) Amrin Rosihan H, S.E., memerintahkan agar KIA Vietnam BV 525 TS, BV 9487 TS, BV 4923 TS, dan BV 4555 TS di adhoc ke Lantamal IV Tanjung Pinang untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(Lka)

Artikel Terkait