Nasional

Korupsi SPAM Di Kemen PUPR, KPK Panggil Empat Orang Saksi

Oleh : Ronald - Sabtu, 09/03/2019 12:55 WIB

Dalam kasus ini KPK menduga ada lebih dari 55 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang menerima sejumlah aliran dana korupsi.

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk diminta keterangannya.

Adapun dari keempat saksi itu antara lain adalah mantan Kasatker SPAM Jambi, Noptiman dan mantan Kasatker SPAM Aceh, Sujud. Kemudian mantan Kasatker SPAM Kalimantan Selatan, Azan dan mantan Kepala Dinas  PU Aceh 2014, Hasan.

"Iya dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) terkait SPAM di Kementerian PUPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Jumat (8/3/2018).

Febri berharap para saksi kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya. "KPK berharap para saksi dapat hadir memenuhi panggilan penyidik," ucapnya.

Dalam kasus ini KPK menduga ada lebih dari 55 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang menerima sejumlah aliran dana korupsi. KPK juga telah menyita lima logam mulia yang masing-masing  beratnya kurang lebih 100  gram, sehingga total sekitar 500 gram.

Selain itu KPK sudah menetapkan delapan tersangka. Mereka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara untuk empat tersangka lainnya merupakan pejabat Kementerian PUPR yang diduga sebagai penerima suap, yaitu Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. (rnl)

Artikel Terkait