Nasional

Panwaslu Kecamatan Cakung Tertibkan Puluhan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

Oleh : Ronald - Rabu, 13/03/2019 16:50 WIB

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cakung, Asep Darudin mengatakan dalam kegiatan penertiban APK ini, pihaknya menemukan sebanyak 85 bentuk pelanggaran alat peraga kampanye yang berupa bendera, pamflet, dan banner peserta pemilu 2019.

Jakarta, INDONEWS.ID - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cakung bersama Puluhan Anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Cakung melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpampang di setiap jalan protokol dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) wilayah Kecamatan Cakung, Rabu (13/3/2019).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cakung, Asep Darudin mengatakan bahwa pelaksanaan penertiban APK ini sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku dan telah dirapatkan di tingkat kota.

"Sesuai dengan Perda yang berlaku dan sudah disepakati di tingkat kota, maka kita secara rutin melaksanakan penertiban APK yang terpasang dititik-titik yang sudah memang sudah dilarang seperti jalan protokol, JPO, jembatan layang, dan underpass," ujarnya.

Ditambahkan Asep, dalam kegiatan penertiban APK ini, pihaknya menemukan sebanyak 85 bentuk pelanggaran alat peraga kampanye yang berupa bendera, pamflet, dan banner peserta pemilu 2019.

Untuk sanksi seperti apa yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan Cakung terhadap para pelanggar APK tersebut,  Asep mengatakan jika pihaknya akan memberikan surat teguran.

"Bagi peserta pemilu yang melanggar, kami akan berikan surat teguran untuk tidak memasang kembali APK tersebut." tegasnya. (rnl)





 

Artikel Terkait