Nasional

KPK Imbau PT Krakatau Steel Untuk Benahi Manajemennya

Oleh : Ronald - Selasa, 26/03/2019 22:10 WIB


Juru Bicara KPK Febri Diansyah dengan terungkapnya kasus tersebut, pria berkaca mata ini mengingatkan agar jajaran pimpinan dan pegawai PT. Krakatau Steel serius berbenah dan jangan sampai kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait kasus pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Ke-4 orang tersangka ini antara lain Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknelogi dan Produksi PT Krakatau Steel, Alexander Muskitta selaku pihak swasta dan perantara yang diduga sebagai tersangka penerima suap, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro selaku pihak swasta yang diduga sebagai tersangka pemberi suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dengan terungkapnya kasus tersebut, pria berkaca mata ini mengingatkan agar jajaran pimpinan dan pegawai PT. Krakatau Steel serius berbenah dan jangan sampai kasus seperti ini tidak terulang kembali.

"Kita semua memahami PT. KS adalah salah satu BUMN yang berarti penting dalam produksi dan perekonomian di Indonesia. Sehingga upaya menjaga agar BUMN kita bersih dari korupsi adalah salah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama, apalagi keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara," ujar Febri dihadapan awak media pada Selasa, (26/3/2019).

Febri juga menambahkan, seharusnya BUMN juga bisa menjadi contoh bagi para sektor swasta.

"Dan BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta. Agar bisnis dilakukan secara sehat dan pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan Pribadi dan korporasi," tandasnya.

Diketahui, sebelumnya pada Senin, (25/3/2019) hingga dini hari, tim antirusuah ini melakukan penggeladahan selama 12 jam dengan melakukan penyisiran terhadap 6 ruangan kerja yang ada di PT. Krakatau Steel yang berlokasi dalan Industri, Cilegon, Banten.

Dari hasil penggeladahan ini, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek Yang dikerjakan oleh PT Krakatau Steel dan sejumlah barang bukti elektronik lainnya. (rnl)

 

Artikel Lainnya