Nasional

Eddy Hiariej Sebut Nama Le Duc Tho, Ini Pelurusan Hikmahanto Juwana

Oleh : very - Sabtu, 22/06/2019 22:07 WIB

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Tim Hukum TKN 01 Jokowi-Maruf Amin menghadirkan saksi ahli Prof Eddy OS Hiariej untuk membantah argumen-argumen Tim BPN 02 Prabowo - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019) malam.

Dalam salah satu pernyataannya, Prof Eddy memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi terkait speedy trial pada tanggal 21 Juni kemarin. Saat menyampaikan masalah kualitas lebih penting daripada kuantitas, Prof Eddy mencontohkan pengadilan hibrid di Kamboja (Extraordinary Chambers in the Court of Cambodia) yang menurutnya mengadili Le Duc Tho.

“Penyebutan nama Le Duc Tho perlu diluruskan. Hal ini karena Le Duc Tho adalah mantan Perdana Menteri Vietnam,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (22/6).

Menurut Hikmahanto, Le Duc Tho tidak pernah diadili di pengadilan hibrid Kamboja atas tuduhan kejahatan internasional.

“Klarifikasi ini penting karena Le Duc Tho justru tokoh yang diusulkan mendapat hadiah nobel karena jasanya melakukan gencatan senjata dengan Amerika Serikat, namun menolaknya,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi, Saksi Ahli Prof Eddy Hiariej mengangkat contoh pengadilan di Vietnam yang mengadili mantan Perdana Menteri Le Duc Tho. Menurut Prof Eddy, pengadilan itu akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Le Duc Tho. (Very)

 

Artikel Terkait