Nasional

Besok, KPK Panggil Pasangan Suami Istri Tersangka Korupsi BLBI

Oleh : Ronald - Kamis, 27/06/2019 22:28 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (28/6/2019) besok akan memanggil tersangka kasus korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim dan Isteri, Itjih Nursalim

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), besok Jumat, 28 Juni 2019. Menurut rencana, kedua pasangan suami-isteri ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"KPK akan memanggil SJN (Pemegang saham pengendali BDNI) dan ITN (swasta) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019 pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (27/6/2019).

Disampaikan Febri, bahwa surat pemanggilan untuk kedua tersangka itu sudah dikirimkan ke lima alamat yang ada di Indonesia dan juga Singapura. Sementara untuk yang di Indonesia, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan ke rumah tersangka, yakni di daerah Simprug, Jakarta Selatan sejak Kamis (20/6/2019) lalu.

Sedangkan untuk alamat yang berlokasi di Singapura, KPK juga mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Indonesia di Singapura ke empat alamat, antara lain; 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd. Surat ini sudah dikirim sejak 21 Juni 2019.

"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta KBRI mengumumkan di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," sambung Febri.

Sementara itu, ditegaskan Febri, jika upaya pemanggilan kedua tersangka ini dilakukan dengan bantuan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) Singapura. (rnl)

Artikel Terkait