Jakarta, INDONEWWS.ID - Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, resmi ditunjuk sebagai Plt Gubernur Kepri pada Jumat (12/7/2019). Penunjukan politikus PDI Perjuangan tersebut dilakukan lantaran Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, ditahan oleh KPK karena diduga terlibat kasus korupsi rencana proyek reklamasi.
Penunjukkan Isdianto, sebagai Plt. Gubernur tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 65 Ayat 1 dan Pasal 66 Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang secara otomatis akan memerintahkan wakil gubernur melaksanakan tugas dan kewenangan gubernur.
Surat Keputusan pelantikan dengan nomor 121.21/6344/Sekjen, tersebut langsung dibacakan Kepala Pusat Fasilitas Kerjasama, Nelson Simanjuntak, yang disaksikan juga oleh Sekertaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo.
"Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesian nomor 121.21/6344/sekjen tertanggal 12 Juli Tahun 2019. Hal penugasan wakil gubernur Kepulauan Riau selaku pelaksana Gubernur Kepulauan Riau," ujar Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama, Nelson Simanjuntak di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/07/209).
Usai dibacakan, SK pelantikan Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto juga turus langsung diserahkan oleh Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.
Hadi menjelaskan, bahwa posisi Isdianto, masih sebagai Plt. Gubernur, dan belum resmi sebagai Gubernur. Hal tersebut menurut Hadi, dikarenakan belum keluarnya keputusan hukum secara inkrah, kasus korupsi yang dialami Gubernur sebelumnya, Nurdin, yang saat ini telah di non-aktifkan.
"Ini belum diangkat, beliau masih Plt. Masih Plt menunggu inkrah. Kalau sudah inkrah nanti Plt ini masih menjadi gubernur definitif. Setelah definitif baru kita lihat berapa bulan masa berakhirnya," ujar Hadi Prabowo.
Lebih lanjut Hadi juga menjelaskan, jika Isdianto menjabat sebagai Gubernur, maka perlu waktu lebih dari 18 bulan untuk mengisi kursi wagub yang baru.
Namun, Hadi menerangkan, jka kurang dari 18 bulan, maka tidak perlu ada Wakil Gubernur baru hingga pilkada mendatang.
"Kalau kurang dari 18 bulan otomatis wakil gubernur tidak bisa diisi. Apakagi tahun 2020 sudah harus ikut pilkada serentak ya," tandasnya. (rnl)