Nasional

Terima Hadiah Dari Prabowo, Megawati Diminta Lapor KPK

Oleh : Ronald - Rabu, 24/07/2019 21:05 WIB


Prabowo Subianto menyambangi kediaman Megawati Soekarno Putri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

Jakarta, INDONEWS.ID - Posisi Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuatnya harus melaporkan penerimaan dari Politisi Gerindra, Prabowo Subianto yang memberinya hadiah sebuah lukisan.

Diketahui, lukisan tersebut diberikan mantan rival Joko Widodo pada Pilpres 2019 itu di sela kesempatannya menyambangi kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

Meski tak secara spesifik, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Megawati melaporkan hadiah yang diberikan oleh Prabowo. 

Alasan KPK menyoroti pemberian hadiah lukisan itu karena status Megawati sebagai Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang merupakan penyelenggara negara.

"Maka dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di undang-undang KPK tentu Dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Adapun soal gratifikasi sendiri diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, dimana setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK.

Febri menjelaskan proses pelaporan bisa dilakukan melalui berbagai cara, baik itu dilaporkan secara langsung dengan mendatangi KPK, atau melalui situs e-LHKPN.

"Bisa datang langsung ke KPK bisa melalui email surat elektronik bisa melalui sarana pos, bisa juga melalui aplikasi yang sudah bisa dilakukan di handphone masing-masing yaitu aplikasi gratifikasi online itu tinggal diinstal saja. Kemudian barangnya bisa difoto terlebih dahulu dan kemudian diisi aplikasi poin-poin yang ada di aplikasi tersebut," jelas Febri.

Meski begitu, Febri mengaku belum mengetahui kontes dan tujuan dari alasan Prabowo memberikan hadiah lukisan ke Megawati. Dia hanya meminta agar Megawati bisa mendatangi langsung KPK untuk melaporan pemberian hadiah lukisan tersebut.  

"Itu bisa juga melalui e-mail, surat elektronik bisa melalui sarana pos, bisa juga melalui aplikasi yang sudah bisa dilakukan di handphone masing-masing yaitu aplikasi gratifikasi online itu tinggal diinstal saja. Kemudian, barangnya bisa difoto terlebih dahulu dan kemudian diisi aplikasi poin-poin yang ada diaplikasi," tutup Febri. (rnl)

Artikel Lainnya