Nasional

Hari Ini, KPK Lelang 57 Barang Hasil Gratifikasi

Oleh : Ronald - Jum'at, 02/08/2019 11:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (2/8/2019) akan melelang barang hasil gratifikasi. Lelang ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta III.

“Nilai limit barang yang akan dilelang pun sangat beragam,” ujar ujar Jubir Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (2/8/2019).

Dikatakan Febri, lelang tersebut dilakukan terhadap 57 barang hasil pelaporan gratifikasi yang diterima KPK. Dari yang paling tinggi yaitu 1 set Merchandise Asian Games 2018 (92 barang) senilai Rp 16.6 juta sampai yang paling rendah yaitu 1 buah Hiasan berbentuk Guci senilai Rp75 ribu.

Febri menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku. Pertama, mendaftar sebagai calon peserta lelang dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

Kedua, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sekaligus (bukan dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang atau 1 Agustus 2019. 

Ketiga, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Keempat, pengembalian uang jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang.

“Calon peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses laman tersebut secara elektonik sesuai waktu yang telah ditentukan.” bebernya.

Informasi selengkapnya dan katalog bisa dilihat di: https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1096-barang-gratifikasi-dilelang. Batas akhir pengajuan penawaran hari Jumat tanggal 2 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB (waktu server). (rnl)

Artikel Terkait