Nasional

Solusi untuk Papua: Jaminan Keamanan dan Dialog Strategis

Oleh : very - Minggu, 01/09/2019 15:30 WIB


Pengamat politik dari President University AS Hikam. (Foto: channel indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID – Untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Papua dan Papua Barat, penggunaan kekuatan militer dan kepolisian bahkan diperbolehkan. Hal itu demi melindungi dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun hak konstitusional warga.

“Demi menghentikan anarki dan pemulihan kamtibmas, penggunaan pasukan militer dan polisi di Papua adalah sah secara hukum, baik nasional maupun internasional. Sebab menjaga integritas dan keutuhan wilayah, keberlangsungan negara, dan perlindungan terhadap seluruh warganegara adalah amanat Konstitusi RI,” ujar pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam, kepada Indonews.id, di Jakarta, Minggu (1/9).

Menurut Hikam, hukum internasional juga menjamin hak sebuah negara berdaulat untuk itu.

Namun, jika anarki telah diselesaikan dan kamtibmas pulih, maka dialog terkait problem-problem yang strategis menyakut hak-hak warganegara di Papua, kata Hikam, harus segera dilakukan secara konkrit dan substantif.

Hasil-hasil dialog tersebut, katanya, harus menjadi bahan untuk UU atau semacam memorandum yang dipatuhi serta mengikat bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia dalam hal penyelesaian masalah di Papua.

“Insya Allah integritas NKRI akan terjaga dan ambisi serta upaya separatisme akan bisa diredam sekecil-kecilnya. Itulah paradigma konstitusional, berorientasi kepada kebangsaan dan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mesti digunakan. Bukan pendekatan transaksional demi kepentingan pribadi, kelompok, baik elite maupun vested interests di dalam dan luar negeri,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan hukum di Indonesia tidak mengenal tentang referendum. Wacana referendum itu mengemuka menyikapi penyelesaian konflik di Papua belakangan ini.

Usai mengisi Halaqah Alim Ulama, Mahfud MD mengatakan rencana Referendum Papua tidak diperbolehkan. Katanya, ada dua alasan yang melatarbelakangi tidak bolehnya referendum di Papua.

"Pertama, Papua adalah bagian sah dari NKRI dan menurut konstitusi yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan adanya referendum," ujarnya.

Kedua, hukum Indonesia tidak mengenal referendum. "Hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri bagi daerah yang sudah masuk menjadi wilayah NKRI," kata Mahfud.

Selain itu, kata Mahfud, hukum internasional, yakni konvensi hak politik dan hak sipil, serta konvensi ekonomi, sosial, dan budaya juga tidak membolehkan referendum. Bahkan, kata Mahfud, negara yang berkuasa diperbolehkan melakukan berbagai cara, termasuk langkah militer untuk melindungi wilayahnya.

"Kedua konvensi ini mengatakan sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah-langkah apapun, termasuk langkah militer untuk mempertahankan wilayahnya," ujar Mahfud. (Very)

 

Artikel Lainnya