Nasional

Gelar Rapat Paripurna, DPR Bakal Revisi UU KPK Tentang SP3

Oleh : Ronald - Rabu, 04/09/2019 22:50 WIB

Anggota Komisi III DPR RI dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. (Foto:istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali menggelar paripurna, Kamis (5/9/2019) besok. Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan salah satu agenda dalam rapat paripurna besok mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait usulan baleg agar Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi RUU usulan DPR.

"Iya betul agenda paripurna besok," kata Indra kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Berdasarkan agenda rapat paripurna yang diterima wartawan, ada dua agenda yang akan dilakukan dalam rapat paripurna besok.

Agenda pertama yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Agenda kedua, yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu membenarkan DPR akan mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi RUU usulan DPR di rapat paripurna Kamis besok. Masinton mengatakan kesepakatan merevisi Undang-undang tersebut telah ada sejak 2017 lalu.

"UU KPK itu kan sudah 17 tahun sejak tahun 2002 maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu," ujarnya.

Masinton mengatakan, salah satu yang direvisi yaitu mengenai kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

"Pemerintah sudah menyampaikan sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," kata Masinton.

Masinton menyebut revisi tersebut dimaksudkan untuk memberi kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Ia mencontohkan, pentingnya kewenangan KPK mengeluarkan SP3 dalam kasus-kasus yang selama ini tidak jelas statusnya.

"Sampai saat ini ada beberapa kasus di KPK itu yang belum bisa di apa, ya tidak bisa, yang tidak jelas status ininya, tidak dibawa ke pengadilan. Dan juga tidak bisa dihentikan karena KPK oleh undang-undang tidak memiliki kewenangan SP3. Itu ada yang tersangka bertahun-tahun," ujarnya. (rnl)

 

 

Artikel Terkait