Nasional

Gubernur Anies Teken Pergub Ganjil Genap, Penyandang Disabilitas Bebas

Oleh : Mancik - Minggu, 08/09/2019 12:30 WIB

Ilustrasi Perluasan Ganjil Genap.(Foto:Kompas.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah menandatangani Peraturan Gubernur(Pergub) tentang perluasan ganjil genap dengan pengecualian bagi penyandang disabilitas. Adapun Pergub tersebut yakni Pergub Nomor 88 Taun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Jakarta, Minggu,(8/09/2019)

Dalam Pergub ini diatur secara jelas bahwa bagi penyandang disabilitas diberi tanda khusus pada kendaraannya. Dengan demikian, mobil yang mereka gunakan tidak akan mendapatkan kebijakan perluasan ganjil genap yang dikeluarkan oleh Pemerinta Provinsi DKI.

"Terhadap kendaraan bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, harus diajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi dan tanda khusus," demikian bunyi Pasal 4 ayat(2) dalam Pergub tersebut.

Dengan adanya Peraturan Gubernur ini, penyandang disabilitas bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanda khusus kendaraan. Sementara, pihak yang mengelurkan tanda khusus kendaraan ini adalah Kepala Dishub DKI Jakarta.

Untuk diketahui, kebijakan perluasan ganjil genap akan dimulai pada senin (9/09) esok. Adapun waktu pemberlakuan kebijakan ini yakni mulai dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB

Adapun rute-rute yang mendapat perluasan ganjil genap yakni :

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari

 

 

 

Artikel Terkait